Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Buntok atau yang dulu lebih dikenal dengan nama SMAS Satu Atap 2 Dusun Selatan berdiri atas inisiatif warga Penda Asam, salah satu hal yang menjadi keresahan masyarakat sekitar adalah melihat anaknya yang tidak dapat melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi setelah anak mereka lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) karena jarak tempuh sekolah yang ada di kota Buntok yang cukup jauh dari tempat tinggal mereka.
Mengingat banyaknya lulusan SLTP di Desa Penda Asam yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA ke luar kampung maka SMA ini sangat dibutuhkan oleh daerah yang bersangkutan. Sehingga untuk mengatasi masalah tersebut, para pemuka masyarakat, cerdik pandai yang ada di Penda Asam mengadakan musyawarah untuk membuka sebuah sekolah yang dapat menampung putra-putri mereka dan sekitarnya untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi di desa Penda Asam.
Setelah berjalan selama lima tahun perlu diusahakan pula hal-hal untuk me negerikan
Di pimpin oleh Sipan, S.Pd sebagai kepala Sekolah beserta tim pengajar maka pada tahun 2013 dibukalah SMA swasta pertama di desa Penda Asam yang meminjam gedung SMPN 8 Dusun Selatan. Dimana pemerintah daerah dan panitia serta masyarakat setempat telah menyediakan sekurang-kurangnya 50% dari alat pelajaran yang diperlukan, menyanggupi untuk membina pendidikan dalam arti pembinaan materil dari integrasinya dengan pembangunan daerah dan syarat-syarat yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan sekolah dapat dipenuhi.
Setelah berjalan selama lima tahun perlu diusahakan pula hal-hal untuk me negerikan
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Buntok atau yang dulu lebih dikenal dengan nama SMAS Satu Atap 2 Dusun Selatan menjadi SMA Negeri 5 Dusun Selatan. Hal tersebut sesuai dengan :
- ·Undang–undang Dasar 1945 pasal 31 dan 32 tentang hak warga negara untuk mendapatkan pengajaran dan pendidikan.
- ·Undang-undang nomor 4 tahun 1950 jo Undang-undang nomor 12 tahun 1954 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah.
- ·Undang-undang nomor 32 tahun 1947 tentang pendidikan dan menjalankan sekolah lanjutan negeri.
- ·Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 15 April 1957 nomor 388/s tentang Peraturan Umum ujian masuk dan ujian penghabisan sekolah lanjutan negeri.
- ·Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar tanggal 25 April 1967 dan nomor 10/1967 tentang tata cara pembukaan dan atau penegrian sekolah tahun 1967.
Sehubungan dengan hal-hal diatas dan dipenuhinya syarat-syarat untuk penegrian dengan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 421.3/2571/PSMA/X/2017 maka terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2017 SMAS Satu Atap 2 Dusun Selatan berubah menjadi SMA Negeri 5 Dusun Selatan dan kembali berubah menjadi SMA Negeri 5 Buntok sejak 24 Agustus 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 421/ 2709/Disdik/VIII/2021.